Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung
Komisi III DPR bisa mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada penyerang Novel Baswedan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pelaku penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dinilai banyak kalangan mencederai rasa keadilan karena terlalu ringan.
Merespons hal itu, DPR melalui Komisi III akan mengadakan rapat dengan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Dalam rapat itu, Komisi III DPR bisa mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada penyerang Novel Baswedan.
Baca: Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
"Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar komisi yang membawahi penengakan hukum, yaitu Komisi III dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan kejaksaan," kata Dasco kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
"Untuk kemudian melakukan pendalaman-pendalaman soal tuntutan yang sudah diambil. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan mengomentari lebih jauh terkait tuntutan jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Ia mengatakan Komisi III DPR nantinya yang akan memperdalam tuntutan jaksa itu.
"Nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya, Kamis (11/6/2020).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.