Pro Kontra RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Pelarangan Komunisme di Indonesia Bersifat Final
Sikap pemerintah, tidak setuju jika TAP MPRS nomor 20 tidak masuk ke dalam RUU HIP, dan pemerintah juga tidak setuju jika Pancasila dikurangi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara.
Menyikapi pro dan kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Mahfud MD tegas mengatakan pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final, sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966.
Sikap pemerintah, lanjut Mahfud, tidak setuju jika TAP MPRS nomor 20 tidak masuk ke dalam RUU HIP, dan pemerintah juga tidak setuju jika Pancasila dikurangi menjadi trisila atau ekasila.
"Baru saja saya menyampaikan sikap pemerintah pada para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan pimpinan Pondok Pesantren di DIY," ujar Mahfud.
"Saya kira tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, kecuali mengawal agar janji dan komitmen itu dipegang oleh pemerintah dan DPR. Mari saling memahami dan saling bekerjasama untuk mencapai yang baik di dalam demokrasi yang kita bangun," kata Mahfud MD.
Menanggapi paparan Menko Polhukam Mahfud MD terkait RUU HIP, Wakil Ketua PW Muhammadiyah DIY, Hamdan Hambali mengaku sejalan dengan sikap pemerintah.
Semantara itu, Kiai Malik Madani yang juga Wakil Ketua Umum MUI DIY, mengapresiasi sikap pemerintah dalam merespon pro dan kontra RUU HIP.
"Dari pertemuan ini nampak bahwa pemerintah cukup menampung aspirasi masyatakat, sehingga tidak membiarkan RUU HIP ini melenggang begitu saja, dengan keberatan-keberatan dari masyatakat yang begitu masif," kata Malik Madani.
"Saya kira merupakan petunjuk bagi kita bahwa penerintah sekarang ini adalah pemerintah yang tidak otoriter, jadi tuduhan bahwa pemerintah ini otoriter, tertolak dengan kenyataan dengan kenyataan yang kita peroleh dari pertemuan pada malam hari ini," ujar Malik Madani.
Baca: Citra Kirana Hamil 7 Bulan, Apa Jenis Kelamin Anaknya? Rezky Aditya Jawab Begini
Baca: Restoran di Amerika Mulai Buka, Begini Cara Maudy Ayunda Beradaptasi Agar Tak Tertular Covid-19
Selain Wakil Ketua MUI, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Fahmy Akbar Idries turut mengapresiasi sikap tegas pemerintah.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih pada pemerintah yang sudah memberikan gamblang melalui Prof Mahfud, bahwa ternyata pemerintah juga baru menerima draf dari parlemen," ujar Fahmi.
"Kedua, dijelaskan dengan tegas bahwa pemerintah menolak dua isu utama yang menjadi diskursus di publik, yaitu terkait dengan belum masuknya TAP larangan ideologi Komunisme dan mengenai Pancasila yang diperas menjadi trisila atau ekasila. Dengan demikian keberatan dari masyarakat langsung diterima oleh pemerintah dan langsung disikapi," tegas Fahmi.
Dalam dialog yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini, sejumlah tokoh dan pimpinan Pondok Pesantren menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah, khususnya terkait RUU HIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.