Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).

Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.

Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan.
Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan. (Capture YouTube Refly Harun/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta

Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.

Hal itu ia singgung setelah membaca berita yang dikutip dari Kompas.com.

"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya," kata Refly membacakan berita.

Ia mengakui memang menanyakan hal tersebut dan meminta tanggapan Novel.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya memang bertanya kepada Novel. Dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut," ungkap Refly Harun.

Refly menyebutkan Novel Baswedan menilai unsur pemberatan dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi saya tanya hal yang paling substantif, apakah dua terdakwa tersebut memang merupakan orang yang menyerang pada 11 April 2017," katanya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas