Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.
Hal itu ia singgung setelah membaca berita yang dikutip dari Kompas.com.
"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya," kata Refly membacakan berita.
Ia mengakui memang menanyakan hal tersebut dan meminta tanggapan Novel.
"Jadi saya memang bertanya kepada Novel. Dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut," ungkap Refly Harun.
Refly menyebutkan Novel Baswedan menilai unsur pemberatan dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.
"Tapi saya tanya hal yang paling substantif, apakah dua terdakwa tersebut memang merupakan orang yang menyerang pada 11 April 2017," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.