Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar via Video Conference

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tak hadir di ruang sidang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar via Video Conference
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).

Berdasarkan pemantauan sidang dipimpin ketua majelis hakim Djuyamto pada Senin pukul 15.40 WIB.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tak hadir di ruang sidang.

Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka

Mereka berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Pihak PN Jakarta Utara memanfaatkan teknologi video conference.

Berita Rekomendasi

Ada dua layar proyektor untuk melakukan video conference di ruang sidang.

Satu layar menghadap ke hakim, satunya lagi menghadap ke kursi pengunjung.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan atas nama Rahmat Kadir Mahulette dibacakan terlebih dahulu untuk kemudian nota pembelaan atas nama Ronny Bugis.

"Izin kan kami membacakan pembelaan secara bergantian," kata kuasa hukum terdakwa dari Tim Divisi Hukum Polri.

Di kesempatan itu, turut hadir tim jaksa penuntut umum, yaitu Satria Irawan dan Marley.

Pembunuhan Berencana?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.

Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.

Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.

Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.

"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Sudah Lihat Kejanggalan Sejak Polri Tetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Tersangka

Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa.

Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel.

Novel mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170.

Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.

"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya. 

Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.

"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel.

Diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas