Temui Novel Baswedan Beri Dukungan, Rocky Gerung: Kita Lindungi Mata Publik dari Air Keras Kekuasaan
Sejumlah tokoh mendatangi kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh mendatangi kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Pengamat politik sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung memberikan dukungan kepada Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/6/2020).
Rocky pun menjelaskan kedatangannya ke rumah penyidik senior KPK itu.
Baca: Said Didu Hingga Rocky Gerung Datang ke Rumah Novel Baswedan
Baca: Tuding Rocky Gerung Terus Salahkan Jokowi, Fadjroel Protes Ucapkan Ini, Rosi Sampai Gebrak Meja
"Ya untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan," ungkap Rocky.
"Kita tahu Pak Novel aja udah enggak peduli matanya buta karena udah bertahun-tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky mengkritisi tuntutan satu tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyiram air keras kepada Novel Baswedan.
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya bagi keadilan.
"Jadi yang berbahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan."
"Nah itu yang kita mau halangi, supaya jangan mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional, jadi itu sebetulnya," kata Rocky Gerung.
Baca: Rocky Gerung: New Normal Artinya Dinormal-normalkan Sesuatu yang Sebetulnya Belum Normal
Baca: Kata Rocky Gerung terkait Serangan Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta: Saya Enggak Pro Anies
Rocky juga menyebut langkahnya ini sebagai awal gerakan menyelamatkan makna keadilan di Indonesia.
"Karena itu, teman-teman undang saya ke sini dan kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan, itu intinya," jelas Rocky.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.