Temui Novel Baswedan Beri Dukungan, Rocky Gerung: Kita Lindungi Mata Publik dari Air Keras Kekuasaan
Sejumlah tokoh mendatangi kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh mendatangi kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Pengamat politik sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung memberikan dukungan kepada Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/6/2020).
Rocky pun menjelaskan kedatangannya ke rumah penyidik senior KPK itu.
Baca: Said Didu Hingga Rocky Gerung Datang ke Rumah Novel Baswedan
Baca: Tuding Rocky Gerung Terus Salahkan Jokowi, Fadjroel Protes Ucapkan Ini, Rosi Sampai Gebrak Meja
"Ya untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan," ungkap Rocky.
"Kita tahu Pak Novel aja udah enggak peduli matanya buta karena udah bertahun-tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky mengkritisi tuntutan satu tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyiram air keras kepada Novel Baswedan.
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya bagi keadilan.
"Jadi yang berbahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan."
"Nah itu yang kita mau halangi, supaya jangan mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional, jadi itu sebetulnya," kata Rocky Gerung.
Baca: Rocky Gerung: New Normal Artinya Dinormal-normalkan Sesuatu yang Sebetulnya Belum Normal
Baca: Kata Rocky Gerung terkait Serangan Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta: Saya Enggak Pro Anies
Rocky juga menyebut langkahnya ini sebagai awal gerakan menyelamatkan makna keadilan di Indonesia.
"Karena itu, teman-teman undang saya ke sini dan kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan, itu intinya," jelas Rocky.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
Kronologi
Dilansir oleh Kompas.com, Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam.
Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.
Awalnya Novel Baswedan pulang dari salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tiba-tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan teror penyiraman air keras mengenai wajah Novel.
Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Novel pun langsung dibawa ke Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.
Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih bagus dan peralatan lebih canggih.
Akibat penyiraman air keras ini mata Novel terluka parah.
Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.
Baca: Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis
Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel.
Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.
24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.
Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.
Pada 23 Maret 2018, Novel menjalani operasi yang kedua.
Baca: Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.
Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.
Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Mela Amani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.