Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan Siang ini

Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dan tim penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan di persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan Siang ini
ist
Johan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020) pukul 14.00 WIB.

Baca: Baru Kenal Sepekan, Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur Disebut Bukan Pacar Korban

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, mengatakan sidang beragenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau pledoi.

Rencananya, terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dan tim penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan di persidangan.

"(Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan,-red) Betul. (Sidang dimulai jam 14.00 WIB,-red). Jam 14," kata dia, saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Upaya pembacaan nota pembelaan tersebut digelar setelah, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di sidang yang digelar pada 11 Juni lalu.

BERITA REKOMENDASI

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Beri Dukungan kepada Novel Baswedan, Said Didu Cs Sepakat Bentuk New KPK

Menurut Djuyamto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim nota pembelaan merupakan hak terdakwa. Sehingga, pembacaan nota pembelaan tergantung dari kesiapan dari terdakwa dan penasihat hukum.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah oleh karena kesempatan untuk pledoi sepenuhnya pada tim penasihat hukum dan terdakwa tentu kembali kepada penasihat hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas