278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020, akan Terbit SPM Lalu Dana Ditransfer
Calon jemaah haji 2020 bisa ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Nantinya akan terbit SPM sebagai "tiket" bagi para calon jemaah.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon jemaah haji 2020 bisa ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Nantinya akan terbit Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai "tiket" bagi para calon jemaah.
Setelah mendapat SPM, dana akan ditransfer ke masing-masing rekening.
Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon haji 1441 H/2020 ke tanah suci.
Keputusan tersebut menyusul adanya pandemi virus corona di seluruh dunia tak terkecuali di Arab Saudi.
Mengutip dari worldometers.info, hingga Selasa (16/6/2020) pagi, terdapat 132 ribu kasus corona di Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, keputusan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2020 telah dikaji dengan teliti.
Fachrul Razi menyebut, berdasarkan pengalaman masa lalu, penyelenggaraan haji di tengah wabah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.
Baca: Kemenag Tetap Bagikan Buku Manasik Haji Meski Menteri Agama Batalkan Keberangkatan Jemaah Tahun Ini
Baca: KJRI Jeddah Bantah Arab Saudi Akan Gelar Haji 1441 H Dengan Pembatasan Kuota 20%
Baca: Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia dan Brunei Batal Kirimkan Jamaah Haji
"Kementerian Agama juga telah melakukan kajian literatur, serta menghimpun data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa lalu."
"Didapatkan fakta, penyelenggaraan haji pada saat terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban," katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Menurut Fahcrul, pembatalan ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan calon jemaah.
Lalu bagaimana nasib jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)?
Menyusul keputusan pembatalan pemberangkatan, Kemenag memberikan opsi bagi para jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasan.
Dari siaran pers Kemenag yang diterima Tribunnews, hingga saat ini terdapat 278 jemaah yang telah mengajukan pengembalian setoran awal.
"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran awal," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06).
Proses pengembalian pelunasan dibuka sehari setelah keputusan pembatalan yakni pada 3 Juni 2020.
Pengajuan pengembalian setoran pelunasan ini dapat dilakukan sepanjang tahun hingga keberangkatan haji 1442 H/2021 M.
Jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui Kemenag Kab/Kota yang selanjutnya akan diproses, berikut langkahnya:
1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan ke Kemenag Kabupaten/Kota
2. Diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
3. Diproses Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH), jemaah akan mendapat Surat Perintah Membayar (SPM)
4. Diproses Bank Penerima Setoran (BPS), BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah
5. Proses berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kemenag Kab/Kota
Dijelaskan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, sebanyak 206 jemaah telah menerima SPM.
"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut, 278 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran tersebar di 26 provinsi.
Terdapat lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia.
Muhajirin menyebut, Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.
Setoran pelunasan merupakan selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awal.
Berikut daftar besaran setoran pelunasan haji 1441 H/2020 M jemaah reguler per embarkasi dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta, berdasar rilis dari Kemenag:
1. Embarkasi Aceh Rp 6.454.602
2. Embarkasi Medan Rp 7.172.602
3. Embarkasi Batam Rp 8.083.602
4. Embarkasi Padang Rp 8.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp 8.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp 9.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp 11.113.002
8. Embarkasi Solo Rp 10.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp 12.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 11.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp 12.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp 12.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp 13.352.602.
Sementara untuk embarkasi Jakarta, setoran pelunasan Rp 9.772.602.
(Tribunnews.com/Miftah)