Divonis Hukuman Mati Tanpa Peringanan, Aulia Kesuma Muram, Geovanni Kelvin Copot Headset Lalu Pergi
Terdakwa pembunuhan berencana sadis Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati dalam sidang virtual pada Senin, (15/6/2020).
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI - Hukuman atas pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan putra kandung, Geovanni Kelvin akhirnya resmi diputuskan.
Ibu dan putra tersebut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonferensi melalui aplikasi zoom meeting.
Aulia Kesuma menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sedangkan sang putra, Geovanni Kelvin berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Aulia Kesuma-Pupung Berhubungan Suami Istri Sebelum Pupung Dibunuh: Diberi Obat Tidur Lalu Dihabisi
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Istrinya Berselingkuh dengan Jefri
Aulia Kesuma dan Geovanni Kevin divonis hukuman mati
Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.