Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati Tanpa Peringanan, Aulia Kesuma Muram, Geovanni Kelvin Copot Headset Lalu Pergi

Terdakwa pembunuhan berencana sadis Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati dalam sidang virtual pada Senin, (15/6/2020).

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
zoom-in Divonis Hukuman Mati Tanpa Peringanan, Aulia Kesuma Muram, Geovanni Kelvin Copot Headset Lalu Pergi
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Keduanya kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020). 

TRIBUNNEWSWIKI - Hukuman atas pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan putra kandung, Geovanni Kelvin akhirnya resmi diputuskan.

Ibu dan putra tersebut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonferensi melalui aplikasi zoom meeting.

Aulia Kesuma menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sedangkan sang putra, Geovanni Kelvin berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: Aulia Kesuma-Pupung Berhubungan Suami Istri Sebelum Pupung Dibunuh: Diberi Obat Tidur Lalu Dihabisi

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Istrinya Berselingkuh dengan Jefri

Aulia Kesuma dan Geovanni Kevin divonis hukuman mati

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin ketika dalam sidang secara telekonferensi, Senin, (15/6/2020). Setelah mendengar vonis mati terkait kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, Aulia Kesuma nampak muram dan menutup wajahnya. Sementara Geovanni Kelvin tanpa ekspresi dan langsung pergi setelah melepas perangkat headset miliknya.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin ketika dalam sidang secara telekonferensi, Senin, (15/6/2020). Setelah mendengar vonis mati terkait kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, Aulia Kesuma nampak muram dan menutup wajahnya. Sementara Geovanni Kelvin tanpa ekspresi dan langsung pergi setelah melepas perangkat headset miliknya. (TRIBUNNEWS/Igman Ibrahim)

Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com,  sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.

Berita Rekomendasi

Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

BACA SELENGKAPNYA --->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas