Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DMI Keluarkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Berdasarkan Ganjil-genap Nomor HP

Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DMI Keluarkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Berdasarkan Ganjil-genap Nomor HP
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistim ganjil genap di Indonesia tak hanya diberlakukan untuk pengaturan lalu lintas.

Kini, juga dalam urusan ibadah shalat.

Dewan Masjid Indonesia atau DMI membuat aturan baru lagi terkait pelaksanaan ibadah shalat Jumat sebelum memasuki new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.

Yang terbaru, pengaturan 2 gelombang itu berdasarkan nomor telepon seluler atau telepon genggam.

Bagaimana caranya?

Jika hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang shalat Jumat di gelombang pertama adalah yang akhir nomor HP-nya ganjil.

Berita Rekomendasi

Demikian pula sebaliknya.

Jamaah yang akhir nomor HP-nya genap maka akan mendapatkan kesempatan shalat Jumat di gelombang pertama saat hari Jumat bertanggal genap.

Shalat Jumat gelombang pertama digelar mulai pukul 12:00 Wita, sedangkan gelombang kedua digelar mulai pukul 13:00 Wita.

Demikian yang termuat dalam Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 tertanggal 16 Juni 2020 dengan perihal Tata Cara Shalat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19.

Surat ini ditandatangani Ketua Umum DMI, M Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

Selama masa transisi menuju new normal, sudah 2 kali shalat Jumat digelar di masjid.

Sebelumnya, shalat Jumat digelar di rumah masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas