DMI Keluarkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Berdasarkan Ganjil-genap Nomor HP
Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistim ganjil genap di Indonesia tak hanya diberlakukan untuk pengaturan lalu lintas.
Kini, juga dalam urusan ibadah shalat.
Dewan Masjid Indonesia atau DMI membuat aturan baru lagi terkait pelaksanaan ibadah shalat Jumat sebelum memasuki new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.
Yang terbaru, pengaturan 2 gelombang itu berdasarkan nomor telepon seluler atau telepon genggam.
Bagaimana caranya?
Jika hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang shalat Jumat di gelombang pertama adalah yang akhir nomor HP-nya ganjil.
Demikian pula sebaliknya.
Jamaah yang akhir nomor HP-nya genap maka akan mendapatkan kesempatan shalat Jumat di gelombang pertama saat hari Jumat bertanggal genap.
Shalat Jumat gelombang pertama digelar mulai pukul 12:00 Wita, sedangkan gelombang kedua digelar mulai pukul 13:00 Wita.
Demikian yang termuat dalam Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 tertanggal 16 Juni 2020 dengan perihal Tata Cara Shalat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19.
Surat ini ditandatangani Ketua Umum DMI, M Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.
Selama masa transisi menuju new normal, sudah 2 kali shalat Jumat digelar di masjid.
Sebelumnya, shalat Jumat digelar di rumah masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.