Feri Amsari Sebut Kasus Novel Baswedan Jadi Tanggung Jawab Presiden, Bagaimana Tanggapan Istana?
Feri Amsari turut memberikan tanggapannya terkait kasus tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari turut memberikan tanggapannya terkait kasus tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Feri menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kasus seberat Novel Baswedan ini tentu juga harus menjadi tanggung jawab presiden, dan itu sudah disampaikan presiden," kata Feri, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Feri mengungkapkan, Jokowi telah menyampaikan pada publik bahwa kasus Novel adalah masalah yang serius dan harus ditindak tegas.
Akan tetapi, lanjut dia, jajaran di bawah presiden tidak menjalankan tindakan sesuai dengan apa yang disampaikan presiden.
"Ini yang tidak nyambung antara bos dengan apa yang dilakukan anak buah," kata Feri.
Feri menuturkan, dalam sistem presidensial atau parlementar, presiden bisa memberhentikan pihak yang tidak menuruti arahan pimpinan negara.
Baca: Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan dalam konteks penanganan kasus penyiraman Novel.
Jokowi, lanjut dia, bisa melakukan pemecatan semacam itu.
"Kalau anak buah tidak benar responnya terhadap pernyataan presiden itu sudah diganti, jangankan jaksanya, jaksa agungnya bisa diganti," tegasnya.
Baca: Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan, Biar Bertanggung Jawab Sendiri
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Hal itu disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyerang Novel.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Donny juga menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.
Baca: Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.
Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.
Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."
Baca: Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan
"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin/Sania Mashabi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.