Mahfud MD: Pemerintah Tidak Kirim Supres ke DPR untuk Pembahasan RUU HIP
Terlebih pemerintah juga meminta DPR untuk mendengarkan lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pemerintah memutuskan meminta DPR untuk menunda DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tengah menjadi polemik di masyarakat.
Terlebih pemerintah juga meminta DPR untuk mendengarkan lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
Hal itu diputuskan setelah pemerintah mendengarkan aspirasi dari sejumlah kalangan.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan supres, tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (16/9/2020).
Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo menyatakan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan Koomunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud menegaskan terkait dengan rumusan Pancasila pemerintah berpendapat rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Itu yang sah," kata Mahfud.