Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap sederet kenjanggalan mengenai kasus penyerangan terhadap dirinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap sederet kenjanggalan mengenai kasus penyerangan terhadap dirinya.
Kasus Novel Baswedan hingga saat ini masih menjadi sorotan.
Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini menyita perhatian publik.
Terlebih setelah mendengar hukuman yang diterima oleh dua orang terdakwa.
Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada bagian mata Novel Baswedan.
• Novel Baswedan Ungkap Banyak Manipulasi, Opini Air Keras & Tidak Diperiksanya Sanksi-sanksi Kunci
• Ditanya UAS Soal Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Hotman Paris Beri Jawaban Begini
Sementara, Rony juga bersalah karena membantu Rahmat.
Rahmat dan Rony dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan hukuman satu tahun itu menuai reaksi dari publik.
Banyak yang mengungkapkan kekecewaannya.