Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Novel Baswedan mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
zoom-in Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan sayangkan proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan,' Senin (15/6/2020).

Diberitakan Kompas.com, Novel mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.

"Kalau ancaman hukuman 1 tahun untuk perkara lengkap, sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan (kasus) penganiayaan-penganiayaan lainnya," kata Novel dikutip Kompas.com.

Karenanya, Novel menyebut negara abai dengan kasus yang menimpa dirinya.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Apa lagi jika melihat perannya sebagai penyidik KPK yang mengungkap berbagai usaha pemberantasan korupsi.

"Belum lagi kalau kita melihat bahwa saya diserang karena melaksanakan tugas sebagai penyidik atau petugas pemberantas korupsi. Di sini letak perlindungan negara yang abai sekali," ujar Novel.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus hukum yang menimpanya layak dipandang serius oleh negara.

"Karena berbahaya sekali apabila hal yang nyata begini dipermainkan," ucap Novel Baswedan.

BACA SELENGKAPNYA ----->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas