Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Novel Baswedan mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara
Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan sayangkan proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan,' Senin (15/6/2020).
Diberitakan Kompas.com, Novel mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.
"Kalau ancaman hukuman 1 tahun untuk perkara lengkap, sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan (kasus) penganiayaan-penganiayaan lainnya," kata Novel dikutip Kompas.com.
Karenanya, Novel menyebut negara abai dengan kasus yang menimpa dirinya.
Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis
Apa lagi jika melihat perannya sebagai penyidik KPK yang mengungkap berbagai usaha pemberantasan korupsi.
"Belum lagi kalau kita melihat bahwa saya diserang karena melaksanakan tugas sebagai penyidik atau petugas pemberantas korupsi. Di sini letak perlindungan negara yang abai sekali," ujar Novel.
Menurutnya, kasus hukum yang menimpanya layak dipandang serius oleh negara.
"Karena berbahaya sekali apabila hal yang nyata begini dipermainkan," ucap Novel Baswedan.