Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Sampaikan ke DPR Secara Resmi Permintaan Penundaan Pembahasan RUU HIP

Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada DPR.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Akan Sampaikan ke DPR Secara Resmi Permintaan Penundaan Pembahasan RUU HIP
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada DPR.

Hal ini terkait dengan permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini tengah menjadi polemik di masyarakat.

Mahfud mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.

Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Kirim Supres ke DPR untuk Pembahasan RUU HIP

"Ini saya baru bertemu presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti. Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (16/6/2020).

Baca: DPR Pastikan Tampung Aspirasi Masyarakat Sebelum Lanjutkan Pembahasan RUU HIP

Selain itu Mahfud juga menegaskan kembali TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme mutlak tetap berlaku

"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomo 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku dan seperti dikatakan Pak Menkumahm tadi itu sebenarnya sudah satu keniscayaan katena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," kata Mahfud.

BERITA REKOMENDASI

Mahfud juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas