Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa

Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior KPK ini karena kesalahan penanganan medis.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa
kompas.com
Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. 

Ia mengatakan, upaya penggiringan opini itu juga terlihat dari adanya klaim bahwa tidak ada bekas noda air keras pada baju yang Novel gunakan saat penyiraman itu.

Baca: Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

Padahal, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting dan bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.

"Ditambah lagi dengan fakta yang menunjukkan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP, tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.

Novel Baswedan mengaku sudah memberikan berbagai bukti pada hakim terkait dugaan penyiaraman menggunakan air keras.

Namun ia merasa bahwa bukti-bukti yang pihaknya sampaikan seolah-olah tidak dipertimbangkan dan tidak dianggap.

"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," kata Novel Baswedan.

Baca: Pengacara Terdakwa Sebut Novel Baswedan Tak Sabar Jalani Tindakan Medis Sehingga Matanya Rusak

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Icha Rastika)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas