Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami Agar Bisa Lunasi Utang Rp 10 M, Kini Divonis Mati
Aulia Kesuma divonis hukuman mati karena telah membunuh suami dan anak tirinya. Motifnya agar menguasai harta suami dan lunasi utang Rp 10 miliar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus Aulia Kesuma, terpidana hukuman mati karena membunuh suami, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
Sidang kasus Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin telah memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan alias vonis, Senin (15/6/2020).
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu dan anak itu divonis hukuman mati.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terbukti telah melakukan pembunuhan rencana terhadap Pupung dan Dana.
Bahkan perbuatan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dianggap sebagai perbuatan yang sadis dan tidak beradab.
Baca: Kisah Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, dari Membunuh Suami hingga Divonis Hukuman Mati
Baca: Kini Divonis Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami & Anak Agar Utang Lunas
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Berikut perjalanan kasus Aulia Kesuma yang tega membunuh suami dan anak tirinya dan berujung vonis mati, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jasad Dibakar di Mobil
Kasus pembunuhan sadis ini bermula dari temuan dua jasad yang terbakar di dalam mobil di kawasan Sukabumi, Minggu (25/8/2019).
Dua jasad itu rupanya ayah dan anak yang diidentifikasi bernama Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Ayah dan anak ini rupanya dibakar dalam keadaan sudah meninggal.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam, otak pelaku pembunuhan sadis ini terungkap.