Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara
kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Hal itu disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyerang Novel.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Donny juga menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.

Baca: Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya

Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.

Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

BERITA REKOMENDASI

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."

"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.


(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Inza Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas