Riskan Bahas RUU HIP di Masa Pandemi, Politikus PKS : Lebih Baik Batalkan Pembahasan RUU HIP
Sukamta menilai sangat riskan membahas ideologi negara dengan tafsir tertentu yang bisa membuat ketegangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menegaskan saat ini bukanlah saat yang tepat guna membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Kalau saya pribadi, sekarang ini bukan saat yang tepat membahas RUU yang sarat dengan perdebatan ideologis seperti itu," ujar Sukamta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).
Dalam kondisi pandemi dan krisis ekonomi yang membayangi Indonesia, Sukamta menilai sangat riskan membahas ideologi negara dengan tafsir tertentu yang bisa membuat ketegangan.
Oleh karenanya, Sukamta meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan demi kebaikan Indonesia yang lebih baik ke depannya.
"Dengan kondisi pandemi saat ini dimana semua orang sedang dirundung masalahnya sendiri dan mudah stres, sangat riskan kita membahas hal seperti ini. Saya sangat khawatir ini bisa mengoyak persatuan kebangsaan kita," kata dia.
Baca: Kafe di Denpasar Masih Buka Melewati Batas Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Para Pengunjung
Baca: Merry Riana Nilai Tak Cukup Berpikir Positif Menuju New Normal
Baca: Kantongi Izin Bupati Karanganyar, Apa Gunung Lawu, Sekipan, Candi Cetho, dan Candi Sukuh Sudah Buka?
"Demi kebaikan NKRI lebih baik kita batalkan saja pembahasan RUU HIP dan kita fokus melakukan perang melawan pandemi dan recovery ekonomi nasional," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut melihat Pancasila sudah final dan lebih baik dibiarkan menjadi ideologi terbuka seperti sekarang apa adanya. Dengan begitu, semua kelompok bisa menafsirkan sesuai dengan latar belakangnya masing-masing.
"Jangan dipaksakan ditafsirkan secara tunggal oleh kelompok tertentu. Kalau mau dibahas juga pasti akan mengulang perdebatan yang panjang seperti tahun 1945 atau 1955 dan akan menguras energi," jelas Sukamta.
"Bagi saya Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 dan dikuatjan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sudah selesai, sudah final," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.