RUU HIP Banyak Ditolak Publik, Fraksi PKS: Kami Sudah Menolak Sejak Awal
Sejumlah ormas Islam yang telah menyuarakan penolakannya antara lain PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan FPI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai banyak protes dari sejumlah ormas Islam.
Sejumlah ormas Islam yang telah menyuarakan penolakannya antara lain PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan FPI.
Tidak hanya ormas Islam, ormas lain seperti Pemuda Pancasila juga turut menyampaikan penolakannya.
Sikap tersebut terjadi lantaran dalam salah satu pasal di RUU tersebut menegasikan norma Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan Pertama, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Baca: DPR Pastikan Tampung Aspirasi Masyarakat Sebelum Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
Kedua, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Selain menegasikan sila pertama Pancasila, RUU ini juga tidak memasukan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran di draf RUU tersebut.
Dengan tidak memasukan TAP MPRS tersebut dikhawatirkan akan menjadi entry point bagi bangkitnya paham komunisme di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, menyambut positif konstelasi yang terjadi.
Bukhori menambahkan, Fraksi PKS di DPR sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP dengan beberapa catatan.
"Kami, dari Fraksi PKS, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi (red:penolakan) yang disampaikan. Sikap publik ini sebenarnya sejalan dengan sikap kami di awal yang telah menolak RUU HIP. Sebab, sedari awal kami menilai bahwa RUU ini belum mengakomodir aspirasi publik sepenuhnya," kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Pada sidang paripurna 12 Mei 2020 lalu, Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengabaikan konstitusi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Berkaitan dengan pembahasan RUU HIP tersebut, lanjut Bukhori, Fraksi PKS juga telah memberikan beberapa catatan penting,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.