Sebut Vonis Aulia Kesuma Terlalu Sadis, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !
pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin langsung bereaksi keras tak terima. Ia menilai vonis tersebut terlalu sadis
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan terdakwa I atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa II atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap Hakim lagi.
Akan tetapi, pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin langsung bereaksi keras tak terima.
Ia menilai vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terlalu sadis.
Sebagai langkah tegas, selain akan banding, pengacara pun akan surati langsung Presiden RI, Jokowi dan juga komisi III DPR RI.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis," tegas Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
• Bicara Nasib Anak Almarhum dengan Aulia Kesuma, Kakak Pupung Sadili: Kami Siap Merawatnya
• Reaksi Aulia Kesuma dan Kevin Seusai Divonis Mati, Ada yang Ucap Hamdalah, Kakak Pupung: Ga Ada Maaf
Sang kuasa hukum ini memiliki perytimbangan mengapa dirinya sampai nekat menyurati Jokowi demi membela Aulia Kesuma.
Menurutnya, hukuman mati saat ini sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.