Sudah 3 Kali Istri Eks Sekretaris MA Mangkir Dipanggil KPK, Kali Ini Alasannya Sakit
Ali mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6/2020) pekan depan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari
pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan hari kemarin, ia sudah tiga kali mangkir sebagai saksi atas kasus yang melibatkan suaminya, Nurhadi.
Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep
Pada Senin (15/6/2020), harusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di
MA pada tahun 2011-2016.
"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Itu berarti Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pertama pada 11 Februari 2020.
Lalu kedua pada 24 Februari 2020.
Dan ketiga, Senin 15 Juni 2020.
Ali mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6/2020) pekan depan.
Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir.
Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
Sementara yang hadir, tiga saksi yaitu Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, seorang karyawan swasta.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky
Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6/2020) malam.
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra, juga menantunya, Rezky Herbiyono, dan
Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar,
terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
(Persero) pada 2010.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK.
Namun, Hiendra hingga kini belum juga tertangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui
Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait
dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut
PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (ilham/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.