Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Menjelang Bebas Dari Tahanan, M Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti

Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), M Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cuti Menjelang Bebas Dari Tahanan, M Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Nazaruddin 

Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB.

Menurut Aris, cuti menjelang bebas M Nazaruddin, didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai domisili penjaminnya.

"Nazaruddin keluar Minggu kemarin, dia keluar lantaran untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ujar Aris, Selasa(16/6).

Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, M Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju
Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai, selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm] beserta 2 orang
pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.

Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), M Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Baca: Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin

Baca: BREAKING NEWS: Terpidana Korupsi Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, mengatakan seharusnya
Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.


"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan dia kami harus tahu, sebagai
pembimbingnya," ujar Budiana.

Nazaruddin, kata Budiana, akan berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas