Cuti Menjelang Bebas Dari Tahanan, M Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti
Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), M Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call
Editor: Hendra Gunawan
Kalaupun akan pergi keluar Kota, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.
"Nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta. Tapi di Bandung juga ada
perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau keluar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapor," katanya.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," ucapnya.
Budiana mengingatkan Nazaruddin agar selalu menjaga perilaku dan tidak mengulangi
perbuatan melanggar hukum selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"Harus berperilaku yang baik, jangan melakukan tindak pidana yang baru, dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dia sudah mengakui kesalahan dia dan teman-temannya," ujar Budiana.
Lebih jauh Budiana menjelaskan ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin. Dia adalah seorang dosen.
"Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu anak adik bapaknya,
namanya Muhammad Fatar, satu darahlah, dia Dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," katanya.
Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta
menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepadanya. Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Tribun Network/ham/naz/wly)