Dikalahkan Sofyan Basir 2 Kali, KPK Masih Atur Strategi
MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih rinci langkah hukum yang dipertimbangkan pihaknya setelah dua kali dikalahkan dalam perkara Sofyan Basir.
Ali mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima putusan lengkap kasasi perkara Sofyan Basir.
Ia memastikan setelah menerima salinan lengkap putusan, KPK akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Ali hanya menyebut sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini kekuatan bukti-bukti yang dimiliki mengenai tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir.
Bukti-bukti tersebut telah diuji dalam persidangan mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo hingga ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum.
"Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," katanya.
Ali menyatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati putusan MA tersebut.
Meskipun, kata Ali, Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman terkait perkara suap kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Ali.