Haris Azhar: Tuntutan 1 Tahun Lecehkan Bangsa dan Merepresentasikan Pengadilan Ini Rekayasa
Haris Azhar turut memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan jaksa kepada penyerang air keras terhadap Novel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penggiat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar turut memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan jaksa kepada penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Tanggapan itu disampaikan Haris dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (17/6/2020).
Haris mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel itu melecehkan bangsa.
"Buat saya tuntutan itu melecahkan bangsa ini ya, melecehkan sejarah dan masa depan bangsa ini."
"Kok ada orang dibiayai sama negara, jaksa itu kan dibiayai sama negara, itu bikin tuntutan kasus seperti ini 1 tahun," terang Haris.
Menurut Haris, tuntutan itu juga menggambarkan bagaimana kinerja pengadilan dalam mengatasi kasus Novel.
Baca: Rekam Jejak Fredrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Punya Harta Rp 5,8 M, Akun IG Diserbu Netter
"Tapi tuntutan 1 tahun itu sebenarnya merepresentasikan, pengadilan ini memang rekayasa," kata dia.
Haris mengatakan, pengadilan diciptakan hanya untuk menggugurkan kewajiban pemerintah.
"Pemerintah dalam arti yang luas ya, sudah menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," tegasnya.
Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
Selain itu, lanjut dia, jika melihat secara lebih teliti dalam proses persidangan itu sebenarnya ada banyak persoalan.
Misalnya, menurut Haris, ada fakta-fakta yang sebenarnya terjadi tidak dibawa ke pra persidangan atau ke persidangan.
"Jadi persidangan ini kayak punya radar, punya logic-nya sendiri, faktanya tidak bisa mengakomodir fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," tegasnya.
Simak video lengkapnya:
Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan Kasusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.