Ikut Lakukan Investigasi Kasus Novel, Haris Azhar Paparkan Fakta yang Tidak Ada di Persidangan
Haris Azhar membeberkan kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penggiat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar membeberkan kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Haris mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukannya beberapa kali, dirinya menemukan sejumlah fakta yang tidak ada di persidangan.
Hal itu diungkapkan Haris dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (17/6/2020).
"Kebetulan saya juga melakukan investigasi beberapa kali, menyusun laporan dan lain-lain, kami menemukan sejumlah fakta yang tidak ada."
"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan tetapi soal CCTV yang perlu dibawa ke persidangan bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," ungkap Haris.
Dalam investigasinya, Haris juga menemukan fakta, bahwa ada rute kaburnya pelaku.
Bahkan, Haris mengakatan, pelaku bukan hanya dua orang, tapi tiga orang.
"Kalau dalam investigasi saya, itu ada rute kaburnya pelaku, dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang."
"Kita punya rute-nya, rute yang gagal, terus mereka memperbaiki rute pagi itu, ada adegan mereka ngangkat motor dan lain-lain," papar Haris.
Baca: Rekam Jejak Fredrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Punya Harta Rp 5,8 M, Akun IG Diserbu Netter
Menurut Haris, pelaku juga telah melakukan pengintaian selama beberapa sebelum melakukan penyerangan.
"Orang-orang yang melihat pagi itu, sesaat sebelum penyerangan dengan orang-orang yang mengintai sebelumnya identik sama," jelasnya.
Jika terdakwa adalah pelaku yang sebenarya, lanjut dia, mesti ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.
"Kalau misalnya dua orang ini benar-benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari."
"Berarti mereka absen dari pekerjaannya, mana buktinya kalau mereka absen?" terang Haris.
Baca: Haris Azhar: Tuntutan 1 Tahun Lecehkan Bangsa dan Merepresentasikan Pengadilan Ini Rekayasa
Kemudian, kata Haris, ada sejumlah saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Padahal, saksi itu adalah saksi yang melihat saat kejadian dan beberapa hari sebelumnya saat pelaku melakukan pengintaian.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, bahwa sebenarnya para saksi tersebut sudah diperiksa di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
"Jadi ada beberapa informasi, ada beberapa kesaksian yang sudah menjadi berita acara di proses penyidikan kok sekarang ini malah berubah total."
"Ini memang kalau dilihat pengadilan ini sebetulnya dia tidak punya relasi dengan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh polisi itu sendiri," tegas Haris.
Baca: Novel Baswedan Ragu Sejak Awal Persidangan, Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban
Sebelumnya, Haris menilai, tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel itu melecehkan bangsa.
"Buat saya tuntutan itu melecahkan bangsa ini ya, melecehkan sejarah dan masa depan bangsa ini."
"Kok ada orang dibiayai sama negara, jaksa itu kan dibiayai sama negara, itu bikin tuntutan kasus seperti ini 1 tahun," terang Haris.
Menurut Haris, tuntutan itu juga menggambarkan bagaimana kinerja pengadilan dalam mengatasi kasus Novel.
"Tapi tuntutan 1 tahun itu sebenarnya merepresentasikan, pengadilan ini memang rekayasa," kata dia.
Baca: Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Haris mengatakan, pengadilan diciptakan hanya untuk menggugurkan kewajiban pemerintah.
"Pemerintah dalam arti yang luas ya, sudah menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, jika melihat secara lebih teliti dalam proses persidangan itu sebenarnya ada banyak persoalan.
Misalnya, menurut Haris, ada fakta-fakta yang sebenarnya terjadi tidak dibawa ke pra persidangan atau ke persidangan.
"Jadi persidangan ini kayak punya radar, punya logic-nya sendiri, faktanya tidak bisa mengakomodir fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," tegasnya.
Baca: Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.