Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi Jiwasraya ke Tahap Pemeriksaan

Jaksa Penuntut Umum, kewenangan mengadili perkara Jiwasraya berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi Jiwasraya ke Tahap Pemeriksaan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang korupsi Jiwasraya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ke tahap pemeriksaan perkara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan tanggapan terhadap nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Baca: Jaksa akan Ungkap Modus Dugaan Korupsi yang Libatkan Eks Dirut Jiwasraya

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hary Prasetyo, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2010).

"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,".

Baca: Terdakwa Jiwasraya Bolak-Balik Jalani Rapid Test Covid-19 Ketika Dihadirkan ke Persidangan

Setelah membaca, mempelajari dan menganalisis nota keberatan penasehat hukum terdakwa, Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan.

Salah satunya kewenangan mengadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang seharusnya kompetensi mengadili perkara Jiwasraya adalah peradilan umum yang menangani perkara pidana dan bukan pengadilan khusus tindak pidana korupsi.

Baca: Kejagung Terus Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Namun, kata Jaksa Penuntut Umum, kewenangan mengadili perkara Jiwasraya berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sedangkan pasar modal dan perasuransian merupakan instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas