Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai
‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.
Novel Membantah
Sementara itu Novel Baswedan mengatakan, tim dokter yang menangani kerusakan matanya akibat
siraman air keras adalah salah satu yang terbaik di dunia.
Penyidik KPK itu dirawat di Singapura National Eye Centre. Novel memberi tahu, yang merawatnya adalah Profesor Donal Tan.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating
yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel ketika dihubungi, Selasa
(16/6/2020).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata
yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat penanganan medis yang tidak benar.
Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
Novel mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum Rahmat dan Ronny tak berdasar, tanpa didasari
pengetahuan klinis.
Kata Novel, harusnya kedua matanya mengalami kebutaan.
Namun tim dokter yang merawatnya di Singapura berupaya agar mata Novel tetap berfungsi.
"Kedua mata saya seharusnya buta, karena serangan air keras. Alhamdulillah satu masih bisa walaupun
terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," katanya.
Novel menegaskan, sejak ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku
penyerangan, ia sudah tidak menaruh harapan pada proses hukum tersebut.
Alasannya, Presiden Joko Widodo tidak memberi perhatian khusus agar dibentuk Tim Pencara Fakta (TPF) Independen
untuk mencari pelaku serta aktor intelektual penyerangan terhadapnya.
Baca: Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi
"Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini. Karena saya tahu tidak ada
itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," tegasnya.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum
yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," imbuh
Novel. (taufik/ilham/tribunnetwork/cep)