RUU HIP: Basarah Sebut Usulan bukan dari PDIP, Tanggapan Fadli Zon hingga Ngabalin Bela Jokowi
Wakil Ketua DPP PDIP yang juga pimpinan MPR RI, Ahmad Basarah lebih dulu jadi narasumber. Ahmad Basarah dalam uraiannya menyampaikan sejumlah hal.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Program talkshow ILC di TV One, Selasa (17/6/2020) malam mengangkat tema RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang mencuat di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPP PDIP yang juga pimpinan MPR RI, Ahmad Basarah lebih dulu jadi narasumber.
Ahmad Basarah dalam uraiannya menyampaikan sejumlah hal.
Di antaranya, ia menyebut usulan Trisila dan Ekasila gotong royong di RUU HIP bukan dari Fraksi PDIP.
"Tidak etis kalau saya sebutkan di sini fraksinya," kata Ahmad Basarah dikutip tribun-timur.com dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club Rabu (16/6/2020).
Politisi Gerindra Fadli Zon sempat menanggapi pernyataan Ahmad Basarah tentang Bung Karno dan Pancasila.
Baca: Margarito Kamis: Jangan-jangan RUU HIP Adalah Cara Menyediakan Pintu Masuk Untuk Mereduksi Pancasila
Sikap PDIP
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya sepakat dengan masukan elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan Muhammadiyah untuk menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hasto menyebut sikap itu diambil karena partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.
"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).
Draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6.
Ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong.
Kemudian Ayat (2), Trisila dikerucutkan menjadi Ekasila, yaitu gotong-royong.
Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.