Asisten Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Bersaksi di Sidang Suap PAW Anggota DPR
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir, mengatakan ada tiga saksi akan dihadirkan ke persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang kasus suap permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Pada Kamis (18/6/2020) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan anggota PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir, mengatakan ada tiga saksi akan dihadirkan ke persidangan.
Dua orang diantaranya adalah orang dekat Wahyu Setiawan. Mereka yaitu, Rahmat Setiawan Tonidaya, ajudan, dan Retno Wahyudiarti, staf KPU RI.
Sedangkan, satu orang lainnya, yaitu Riezky Aprilia, anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan.
Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
"Semuanya bersedia hadir di pengadilan," kata Takdir, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Baca: Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Terapis Pijat Plus-plus yang Mayatnya Dimasukkan ke Kardus
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.