Berikut Delapan Butir Hasil Rapat PLN dengan DPR yang Membahas Lonjakan Tagihan Listrik
Setelah menggelar rapat selama hampir 5 jam, Komisi VII DPR RI dan PLN menyepakati delapan butir kesimpulan.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah masyarakat mengeluh tagihan listriknya melonjak belakangan ini.
Keluhan lonjakan tagihan listrik ini dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, beserta jajarannya, pada hari Rabu (17/6/2020).
Selain membahas tagihan, Komisi VII DPR RI meminta PLN menjelaskan perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW), serta kendala dan tantangan pembangunan transmisi dan distribusi.
Setelah menggelar rapat selama hampir 5 jam, Komisi VII DPR RI dan PLN menyepakati delapan butir kesimpulan.
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN untuk lebih proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Penjelasan yang dimaksud adalah terkait tidak ada kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi Covid-19, formula potongan bagi pelanggan1450 VA dan 900 VA, dan sosialisasi yang berkaitan dengan relaksasi yang diberikan kepada pelanggan yang terdampak oleh kenaikan tagihan listrik di atas 20 persen.
Kemudian, Komisi VII DPR RI meminta direksi perseroan untuk memberikan laporan terkait mekanisme perhitungan tagihan listrik secara mendetail dan komprehensif dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII DPR RI.
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta direksi PLN khususnya Zulkifli melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.