Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Selama Corona, 118 Kilogram Sabu dan 80 Ribu Ekstasi Diamankan

Pengungkapan tersebut merupakan giat yang dilakukan selama 2 bulan terakhir oleh penyidik BNN

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Selama Corona, 118 Kilogram Sabu dan 80 Ribu Ekstasi Diamankan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan pihaknya telah mengungkap setidaknya tiga peredaran gelap narkotika selama pandemi virus Corona.

Total, ada 118,9 kilogram sabu dan 80 ribu pil ekstasi yang telah diamankan.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko menyebut pengungkapan tersebut merupakan giat yang dilakukan selama 2 bulan terakhir oleh penyidik BNN.

Pengungkapan itu juga berasal dari tiga daerah yang berbedaa di Indonesia.

"Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118.901,7 gram atau 118,9 Kg narkotika jenis sabu dan 80.960 butir ekstasi," kata Heru di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca: Roy Kiyoshi dan Dwi Sasono Sama-sama Dikirim ke RSKO, Apa Kabar Kasus Narkotika Mereka?

Rinciannya, kasus pertama ialah pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 66.165 gr atau 66 kg yang diselundupkan dalam karung beras dan 80.960 butir ekstasi di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

Berita Rekomendasi

Kasus kedua adalah penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan itu, BNN menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gr atau 32,1 kg dari tangan tersangka.

Terakhir, pengungkapan peredaran narkoba seberat 20.600 gr atau 20,6 kg narkotika jenis sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Heru mengatakan total ada 8 orang yang telah ditetapkan tersangka di dalam tiga kasus tersebut.

Baca: Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas