Jelang Bebas Nazaruddin: KPK Sesalkan Pemberian Cuti Hingga Sel Disemprot Disinfektan
Menurut Thurman, sel yang pernah ditempati mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pun kini sudah disemprot disinfektan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.
Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika.
Rika mengatakan, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.
"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Rika menyampaikan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp1,3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional
(P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.
Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," terang Ali.