Jelang Bebas Nazaruddin: KPK Sesalkan Pemberian Cuti Hingga Sel Disemprot Disinfektan
Menurut Thurman, sel yang pernah ditempati mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pun kini sudah disemprot disinfektan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim.
Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ [Muhammad Nazaruddin]. Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ
telah inkracht," katanya.
Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.
"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali.
KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi.
Baca: Tuntutan 1 Tahun Dianggap Olokan, Novel Baswedan : Jangan-jangan Juga untuk Menghina Presiden
Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya. (Tribun
Network/naz/ham/wly)