Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Andi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eka Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung menilai, vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

Baca: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara Mahkamah Agung,
Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Andi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

"Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Andi.

Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020.

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku belum mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Saya belum menerima. Saya belum membaca putusannya," kata dia, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya dalam vonis Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tipikor menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Saat itu, vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.

Hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

Terhadap putusan bebas tersebut, KPK kemudian mengajukan kasasi pada Jumat , 15 November 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas