Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Andi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eka Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) 

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 18 November 2019.

Dia menilai putusan untuk terdakwa Sofyan bukan putusan bebas murni.

Berdasarkan fakta persidangan, dia melihat, majelis hakim mengakui di pertimbangannya Sofyan telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan
PLTU MT Riau-1.

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.

Baca: Soal Kasus Novel, Tuntutan JPU Bukan Akhir dari Hukuman Pidana, Hakim yang Menentukan

Namun, kata dia, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan
adalah putusan Lepas (ontslag)," kata Febri saat itu. (glery/ilham/tribunnetwork/cep)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas