Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Andi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 18 November 2019.
Dia menilai putusan untuk terdakwa Sofyan bukan putusan bebas murni.
Berdasarkan fakta persidangan, dia melihat, majelis hakim mengakui di pertimbangannya Sofyan telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan
PLTU MT Riau-1.
"Pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.
Baca: Soal Kasus Novel, Tuntutan JPU Bukan Akhir dari Hukuman Pidana, Hakim yang Menentukan
Namun, kata dia, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Sehingga, semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan
adalah putusan Lepas (ontslag)," kata Febri saat itu. (glery/ilham/tribunnetwork/cep)