Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Celotehan Gus Dur, Alissa Wahid Minta Aparat Tak Intimidasi Warga dan Hapus UU ITE

Alissa meminta agar aparat penegak hukum tak mengintimidasi warga negaranya. Terutama yang menyampaikan pendapat dan berekspresi melalui media.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Celotehan Gus Dur, Alissa Wahid Minta Aparat Tak Intimidasi Warga dan Hapus UU ITE
Kolase TribunJateng/ Kompas.com
Jawaban Gus Dur Soal Pinjam Uang Rp 5 Juta Bikin Alissa Wahid Nangis, Jadi Kenangan Menyakitkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid mengambil sikap atas permintaan klarifikasi Polres Sula terhadap pemuda yang mengunggah celotehan Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal polisi jujur di Indonesia.

Alissa meminta agar aparat penegak hukum tak mengintimidasi warga negaranya. Terutama yang menyampaikan pendapat dan berekspresi melalui media.

"Meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun," ujar Alissa, dalam keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/6/2020).

Baca: Kasus Celotehan Gus Dur, Arsul Minta Kapolri Beri Arahan Jajarannya Jangan Mudah Gunakan Wewenang

Baca: Posting Guyonan Gus Dur Tentang 3 Polisi Jujur, Warga Kepulauan Sula Diperiksa di Mapolres Setempat

Baca: Pemuda Ditangkap Karena Posting Celoteh Gus Dur, Politikus Gerindra Minta Jangan Dipersoalkan

Alissa menegaskan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.

Sehingga, putri sulung Gus Dur tersebut menilai penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat. Karena pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah.

"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata dia.

"Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Berkaca pada kasus ini, Alissa mewakili Jaringan GUSDURian meminta agar UU ITE dievaluasi atau bahkan dihapuskan.

"Meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," kata dia.

Di sisi lain, Alissa turut mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.

Dia juga mengajak seluruh GUSDURian mendukung iklim demokrasi yang sehat di Indonesia dengan membuka ruang kritik ke depannya.

"Mengajak kepada seluruh GUSDURian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam," tandasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas