KPK Dalami Pembuatan Kontrak Fiktif dengan Mitra Penjualan dari PT Dirgantara Indonesia
Tim penyidik mencecar Kemal dan Bagus mengenai adanya pembuatan kontrak fiktif dengan para mitra penjualan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Penjualan Aircraft Service Wilayah Domestik PT Dirgantara Indonesia Kemal Hidayanto dan Bagus Budy Arifin (Kepala Akunting PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Abadi Sentosa Perkasa), Rabu (17/6/2020).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Kemal dan Bagus mengenai adanya pembuatan kontrak fiktif dengan para mitra penjualan dari PT Dirgantara Indonesia.
"Penyidik menggali keterangan kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya pembuatan kontrak fiktif dengan para mitra penjualan dari PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Baca: KPK Periksa Manajer Penjualan Aircraft Service Wilayah Domestik PT Dirgantara Indonesia
Baca: Live Streaming Undian Piala Asia U16 dan U19 Hari Ini, Pukul 13.30 WIB di YouTube AFC
Baca: Selain Eks Dirut Dirgantara Indonesia, KPK Juga Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.