KPK Pastikan Istri Nurhadi Datang Pemeriksaan Senin 22 Juni
KPK memastikan Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bakal hadir di pemeriksaan Senin (22/6/2020) pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bakal hadir di pemeriksaan Senin (22/6/2020) pekan depan.
Sebelumnya KPK memang sudah menjadwal ulang pemanggilan Tin pada Senin besok lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir pada Senin (15/6/2020) pekan ini.
"Tanggal 22 nanti dia datang, panggilan terakhir ada konfirmasinya akan datang pada tanggal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Baca: KPK Selisik Aset dan Pertemuan Istri Nurhadi dengan Beberapa Pihak
Tin harusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Namun Senin kemarin, bekas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu berdalih sakit.
"Panggilan yang lalu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ada konfirmasi karena alasan sakit dan akan dijadwal ulang tanggal 22 Juni 2020," ujar Ali.
Menurut catatan, Tin Zuraida sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pada 11 Februari 2020, 24 Februari 2020, dan 15 Juni 2020.
Baca: KPK Telusuri Praktik Pengalihan Aset Vila Mewah Milik Nurhadi di Gadog, Bogor
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.