Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Peraturan Presiden, Kementerian PANRB Perkuat Mal Pelayanan Publik

Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Melalui Peraturan Presiden, Kementerian PANRB Perkuat Mal Pelayanan Publik
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Diah Natalisa, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengadakan konperensi pers terkait persiapan IPS Forum 2018 yang akan dihelat di Jakarta Convention Center (JCC) pada 7-8 November, Senin (29/10/2018) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penyelenggaraan MPP di daerah akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini menjadi upaya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, selama ini dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Menteri PANRB No. 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Baca: Klarifikasi Kapolres Kepulauan Sula Soal Kabar Penangkapan 2 Orang yang Mengutip Celotehan Gus Dur

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

“Sebagai upaya mengatur Mal Pelayanan Publik melalui payung hukum yang lebih tinggi, Kementerian PANRB telah membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” kata Diah Natalisa dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/6/2020).

Baca: Menhan Prabowo Tak Ingin Kawasan ASEAN Jadi Medan Perang

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, upaya memperkuat payung hukum MPP ini telah dilakukan dengan menyelenggarakan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik, yang dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi pemerintah lain yang terpilih.

Pada seminar tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya kebijakan Menteri PANRB sejalan dengan kebijakan PMPTSP di daerah.

Kesepakatan lain yang tercapai adalah penyelenggaraan MPP merupakan bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah; penyelenggaraan MPP merupakan terobosan pelayanan publik yang diharapkan tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru; dan terakhir dasar hukum yang paling memungkinkan disarankan adalah dalam bentuk Peraturan Presiden.

Baca: Andre Taulany Ingin ke Rumah Anang Hermansyah, Ashanty Marah: Ndre, Aku Gak Pernah Ngusir Orang Loh

Lebih lanjut Diah mengatakan pembentukan MPP di berbagai daerah di Indonesia yang dimulai sejak tahun 2017 telah mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada tahun 2019, bersama dengan Universitas Indonesia, pihaknya telah melakukan survei tentang efektivitas MPP dalam mendongkrak pertumbuhan perekonomian Daerah. Dari hasil survei yang dilaksanakan di 11 Daerah yang memiliki MPP menunjukkan bahwa MPP mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Hingga tahun 2020, telah dibentuk 24 MPP di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, dengan rincian dibentuk di 1 Provinsi, 12 kabupaten dan 11 kota.

"Selanjutnya pada tahun 2020 ini, akan dibentuk 33 MPP, dengan rincian dibentuk di 2 Provinsi, 25 Kabupaten dan 6 Kota,” jelas Diah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas