Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Ragu dengan Dua Terdakwa Penyerangnya, Najwa Shihab: Kemungkinan Ini Terdakwa Joki?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya sebaiknya dilepas.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Novel Baswedan Ragu dengan Dua Terdakwa Penyerangnya, Najwa Shihab: Kemungkinan Ini Terdakwa Joki?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Kuasa hukum terdakwa menilai 1 tahun tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. 

"Semakin saya kira, sudah deh kalau jaksa nggak yakin kalau buktinya nggak ada daripada nanti orang dipaksa-paksakan dengan bukti mengada-ada lebih bagus dilepas."

Menurut Novel, jika kedua terdakwa dihukum dengan bukti yang mengada-ada, justru akan menjadi penyimpangan hukum yang lebih jauh.

"Daripada orang yang kemudian dipaksa-paksakan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu, terus dihukum, justru malah penyimpangannya terlalu jauh nanti," tegas Novel.

Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan

Novel tak menampik, bahwa dirinya sendiri ragu bahwa kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku sebenarnya penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Saya bertanya kepada penyidik dijawab dia tidak tahu, saya bertanya kepada jaksanya dia juga nggak tahu."

"Saya bertanya kepada saksi-saksi yang melihat pelaku mereka bilang tidak yakin kalau itu pelakunya."

"Saya tidak lihat cuma dari hal yang saya lihat, fakta-fakta itu rasanya bagaimana saya bisa yakin?" terang Novel.

Berita Rekomendasi

Simak video lengkapnya:

Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan Kasusnya

Novel Baswedan ikut membeberkan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.

"Sehingga ketika ternyata respons dari penuntut adalah dengan memberikan tuntutan satu tahun, ditambah dengan narasi tuntutan yaitu terkait dengan Pasal 353."

"Maka saya melihat di situ ada hal yang tadinya sudah saya duga dan terjadi benar dan memang sudah saya perkirakan," tegas Novel.

Lebih lanjut, Novel memaparkan soal berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca: Tepis Kuasa Hukum Terdakwa, Novel Baswedan: yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas