Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Sarankan untuk Dibebaskan Saja: Banyak Kejanggalan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa atas tuntutan yang diberikan pada dua penyiramnya dan mengungkap banyak kejanjilan.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Sarankan untuk Dibebaskan Saja: Banyak Kejanggalan
Youtube Najwa Shihab
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa atas tuntutan yang diberikan pada dua penyiramnya.

Seperti yang diketahui, tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diterima dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis masih jadi sorotan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Di sisi lain, Rony bersalah karena terlibat membantu Rahmat dalam penganiayaan berat tersebut.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan hukuman satu tahun penjara membuat Novel Baswedan kecewa.

 Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Cuma Mata yang Luka & Rusak Terkena Air Keras

 Mirip Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pilih Maafkan Pelaku Harusnya Dihukum Ini

Kasus Novel Baswedan
Kasus Novel Baswedan (TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, tuntutan tersebut dapat menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan publik.

Publik merasa geram atas tuntutan hukuman yang dirasa terlalu ringan itu.

Novel Baswedan mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas