Respons Komisi III DPR Soal Kasus Celotehan Gus Dur
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, kutipan Gus Dur ini merupakan pengingat bagi kepolisian untuk selalu menjadi abdi masyarakat yang lurus.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.
Berita Rekomendasi