Soal RUU HIP, HNW: Jika Bisa Dihentikan, Buat Apa Ditunda
Wakil Ketua MPR RI ini juga menyatakan pada prinsipnya DPR menyambut baik sikap pemerintah
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid merespons sikap pemerintah yang meminta DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang menuai polemik di masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menyatakan pada prinsipnya DPR menyambut baik sikap pemerintah.
Baca: Di Hadapan Hakim, Istri yang Diduga Bunuh Hakim Jamaluddin Menangis dan Minta Ampun
“Tapi kalau arahannya agar DPR menunda bahas RUU HIP untuk banyak serap aspirasi masyarakat, maka mestinya pemerintah tidak hanya meminta ditunda, tapi dihentikan saja pembahasan RUU HIP," kata pria yang akrab disapa HNW kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
HNW menambahkan penghentian pembahasan RUU HIP perlu dilakukan, karena itulah yang sudah disampaikan berbagai kelompok masyarakat seperti Purnawirawan TNI/Polri.
“Purnawirawan TNI/Polri yang menolak ada pak Tri Sutrisno yang juga wakil ketua Dewan Pengarah BPIP, juga para Pakar seperti pak Yudi Latif (mantan Ketua BPIP), serta Ormas-ormas Keagamaan seperti MUI, Muhammadiyah, NU bersama seluruh Ormas Islam yang lain termasuk Hidayatullah dan lainnya, yang sudah sampaikan sikapnya, agar RUU itu dihentikan pembahasannya karena permasalahan mendasar yang ada dalam RUU HIP," ucap Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
HNW melanjutkan mestinya pimpinan Baleg dan DPR yang tidak ada dari pihak oposisi, bisa segera melaksanakan harapan Pemerintah itu.
"Sebagaimana sebelumnya DPR bisa laksanakan permintaan Pemerintah untuk tunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka sekarang mestinya juga bisa laksanakan permintaan lemerintah itu," ujarnya.
Namun, kata Hidayat, pemerintah juga perlu diingatkan sesungguhnya tidak semua DPR setuju untuk membahas RUU HIP.
Baca: 14 Pedagang Positif Corona, Hari Ini Pasar Kebayoran Lama Ditutup, Buka Lagi 20 Juni
Dua Fraksi yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tidak ikut menandatangani usulan RUU tersebut menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Dalam Rapat Paripurna itu Fraksi PKS juga tegas menyampaikan sikap resminya yang menolak (pembahasan) RUU HIP," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.