Terbukti Berbuat Makar, Eks Ketua BEM Uncen Ferry Kombo Divonis 10 Bulan Penjara
Menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Ferry Kombo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Sementara Ketua KNPB Mimika Steven Itlay divonis 11 bulan penjara, sama dengan
vonis yang diterima oleh Ketua Umum KNPB, Agus Kossay.
Para terdakwa dijerat tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Sementara itu pengacara terdakwa Gustav Kawer mengapresiasi vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan ringan hari ini bentuk dukungan dan perjuangan kita bersama," kata Gustav usai persidangan.
Namun, tim hukum masih akan menimbang langkah lanjutan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Untuk upaya hukum, kami pikir-pikir selama seminggu,” tambahnya.
Kasus hukum yang menjerat tujuh pelaku makar ini berawal dari demonstrasi besar-
besaran yang melanda sebagian besar wilayah Papua pada Agustus 2019. Demonstrasi
itu merespons aksi massa sekelompok masyarakat terhadap Asrama Papua di
Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pandangan Majelis Hakim, ketujuh terdakwa dianggap
mengorganisir aksi demonstrasi.
Aksi protes ini disebut sarat dengan pesan-pesan untuk mendesak pelaksanaan referendum, ditambah dengan atribut bendera bintang kejora.
Polri Membantah
Di Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah tujuh terdakwa aktivis
Papua yang menjalani sidang putusan kasus makar di PN Balikpapan itu sebagai
tahanan politik (Tapol).
Argo menegaskan tujuh warga Papua itu merupakan pelaku kriminal, bukan tahanan politik.
"Mereka murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (17/6).