Terbukti Berbuat Makar, Eks Ketua BEM Uncen Ferry Kombo Divonis 10 Bulan Penjara
Menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Ferry Kombo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Dalam perkara tersebut, Argo mengatakan terjadi provokasi sehingga banyak
masyarakat Papua yang mengalami kerugian, baik materil maupun harta benda.
"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," ucap Argo.
Argo mengatakan polisi memiliki alasan dan telah mengumpulkan barang bukti sehingga akhirnya menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku makar.
Argo pun berharap agar penegakan hukum di Papua tidak lagi dianggap sebagai persoalan politik.
"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," ujarnya.(tribun network/igm/dod/kps)
Berita Rekomendasi