Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Usai JK, Giliran Penyebar Pertama Video Ceramah Eks Wapres Dilaporkan Pemuka Agama di Makassar

Sejumlah pemuka agama di Makassar melaporkan penyebar pertama potongan video ceramah JK yang dinarasikan telah menistakan agama.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Pemuka agama di Makassar, Sulsel, yang tergabung dalam kelompok Anti Provokator Nasional melaporkan penyebar pertama potongan video ceramah JK yang dianggap telah menistakan agama.
  • Ketua kelompok, Muchtar Daeng Lau, menganggap penyebar tersebut sebagai provokator karena potongan video itu mengakibatkan adanya framing negatif terhadap JK.
  • Dia mengatakan JK merupakan tokoh yang cinta perdamaian dan kesatuan. Adapun pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pemuka agama di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana melaporkan penyebar pertama kali video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang diduga bermuatan penistaan agama.

Pemuka agama yang tergabung dalam kelompok Anti Provokator Nasional itu diketuai oleh mantan Ketua Umum Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, Muchtar Daeng Lau.

Sementara, para pelapor di antaranya adalah Ketua Muhammadiyah Makassar, Muhammad Said Abdul Shamad dan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Habib Husein.

Muchtar mengatakan pelaporan terhadap penyebar pertama video tersebut perlu ditempuh karena telah terjadi framing negatif terhadap JK.

Menurutnya, video yang tidak utuh terkait ceramah JK berakibat munculnya provokasi di tengah masyarakat.

Dia menegaskan JK merupakan tokoh yang berpikiran untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kita tahu bersama bahwa sosok Pak JK bukanlah tokoh sembarangan, beliau terlibat langsung dalam mendamaikan konflik baik di Ambon, Poso, ataupun di Aceh,” kata Muchtar saat konferensi pers di Warkop Pojok, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/4/2026), dikutip dari Tribun Timur.

Pada kesempatan yang sama, Shamad mengatakan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Juru Bicara Jusuf Kalla Apresiasi Menteri HAM Natalius Pigai: JK Tidak Diskreditkan Agama Lain

Dia menegaskan penyebar pertama kali video potongan ceramah JK itu telah melanggar hukum.

“Tim ini akan mengadakan upaya hukum terhadap orang yang pertama-tama melakukan postingan ini dan menyebarkannya karena ini merupakan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi kelompok tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan terkait kasus ini yaitu:

  • Mengutuk keras orang pertama yang memposting video JK sehingga menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan berkepanjangan.
  • Memberi dukungan dan penghargaan kepada JK atas kontribusi dan pengalamannya menjaga persatuan bangsa, termasuk menyelesaikan konflik sosial keagamaan skala nasional maupun internasional.
  • Menegaskan istilah “mati syahid” merupakan narasi penyederhanaan perspektif dalam Islam, bukan tafsir agama lain.
  • Menyatakan apa yang dikatakan JK adalah deskripsi realitas sosial masa lalu, bukan representasi ajaran agama tertentu secara normatif.
  • Mengimbau masyarakat menahan diri, menghindari framing sepihak, dan memahami konteks secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama.
  • Mengajak masyarakat Indonesia menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan keragaman.
  • Menegaskan tuduhan penistaan agama dan kriminalisasi terhadap JK tidak tepat, tidak berdasar, dan sangat berlebihan.

JK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

DUGAAN PENISTAAN AGAMA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (12/4/2026) malam.
DUGAAN PENISTAAN AGAMA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (12/4/2026) malam. (HO/IST)

Sebelumnya, JK telah dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama melalui ceramahnya yang viral pada Minggu (12/4/2026).

Dalam pelaporan tersebut, JK dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243 KUHP.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pelaporan dilakukan demi menghindari polemik yang berlarut-larut di masyarakat buntut video JK.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga: Rismon Yakin Video Tuduh JK Terlibat Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI: Saya Korban

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas