Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anak Pendiri Sunda Empire Berstatus Stateless, 3 Kali Diwawancara KBRI Kukuh Mengaku Bukan WNI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia membenarkan bahwa dua anak pendiri Sunda Empire berada di tahanan imigrasi Malaysia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Anak Pendiri Sunda Empire Berstatus Stateless, 3 Kali Diwawancara KBRI Kukuh Mengaku Bukan WNI
Kolase Tribun Jabar
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia membenarkan bahwa dua anak pendiri Sunda Empire berada di tahanan imigrasi Malaysia sejak 2007.

Keduanya ditahan karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia dengan membawa paspor Sunda Empire yang tidak diakui otoritas Malaysia.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya dari KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat saat dihubungi mengatakan hingga kini keduanya masih berada di tahanan imigrasi Malaysia.

Baca: Sempat Masuk Rumah Sakit, Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

“Saudari. Fathia Reza (36) dan Saudari Lamira Roro (34) memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).

Agung mengatakan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching pernah mewawancarai Fathia Reza dan Lamira Roro untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.

Namun, mereka menolak mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tetap bersikukuh mengaku sebagai warga negara Sunda Empire.

Baca: Harga dan Spesifikasi Redmi Note 8, Ponsel Rp 2 Jutaan Dilengkapi 48MP Quad Camera

Berita Rekomendasi

“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” ungkap Agung.

Agung mengatakan pihaknya telah melakukan wawancara kepada Fathia Reza dan Lamira Roro sebanyak 3 kali.

Namun kedunya terus tidak mengakui dirinya sebagai WNI.

“Mereka ketika ditanya tidak mau mengaku sebagai WNI. Maunya diakui sabagai Warga Negara Sunda Empire. Ini sudah dilakukan setidaknya 3 kali interview,” ujar Agung.

“Ada prosedur dan ini sudah ditempuh,” lanjutnya.

Dilansir Tribun Jabar, dalam dakwaan disebutkan bahwa Sunda Empire dibentuk Nasri Banks untuk memulangkan kedua anaknya yang bernama Fathia Reza dan Lamia Roro yang ditahan di Malaysia pada 2007 karena kedapatan membawa pasport kerajaan Sunda.

Rd Setiawati (47), kakak kandung dari terdakwa Rd Ratnaningrum, membenarkan bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro adalah anak dari kakak kandungnya hasil pernikahan dengan Nasri Banks, pensiunan PNS guru.

Dalam dakwaan jaksa disebut, kedua anak tersebut mempercayai soal Sunda Empire yang di‎kisahkan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.

Baca: Terungkap Motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum Dirikan Sunda Empire, Bukan Untuk Satukan Dunia

Hanya saja, Rd Setiawati tidak tahu persis kenapa kedua anak itu tiba-tiba ada di Brunei Darussalam kemudian ditangkap otoritas Malaysia dan ditemukan paspor Sunda Empire.

"Sampai detik ini saya tidak tahu dan sampai detik ini juga saya belum bertemu lagi dengan dua anak itu. Sudah 14 tahun," ujarnya.

Tribun kemudian melakukan penelusuran di internet soal Fathia Reza dan Lamia Roro.

Hasilnya memang ada. Situs berita thestar.com pada 2007 memberitakan soal dua perempuan perempuan membawa paspor Sunda Democratic Empire.

Hanya saja, otoritas imigrasi di Sarawak kebingungan karena kerajaan Sunda Empire tidak terdaftar di Malaysia.

Keduanya mengaku sebagai putri yang tinggal di Swiss dan hendak ke jepang dari Brunei Darussalam namun ditangkap otoritas imigrasi saat mengendarai sepeda motor di perbatasan.

Keduanya juga tidak mengakui berasal dari Indonesia.

Keberadaan Fathia dan Lamia Roro sempat diberitakan pada 2014 lewat situs forum di cari.com tepatnya mforum1.cari.com/forum yang mengutip dari situs berita Metro Ahad.

Di kisahkan bahwa keduanya ditahan di Depoh Tahanan Imigresen Machap Umbo di Serawak.

Diberitakan bahwa sejak 2007 hingga 2014, keduanya ditahan di tempat tersebut.

"Mereka adalah salah satu tahanan di 12 negara yang belum dipulangkan karena tidak bisa membuktikan status kewarganegaraan," tulis situs tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas