Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar Trio Sunda Empire Kini? Sidang Dakwaan Dikawal Jenderal Bintang 4 Daden Deniswara

Daden mengaku Sunda Empire sedang dalam tahap penyempurnaan dan masih beraktivitas seperti biasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Apa Kabar Trio Sunda Empire Kini? Sidang Dakwaan Dikawal Jenderal Bintang 4 Daden Deniswara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

Nasri Banks selama ini mengaku sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu, sedangkan Rangga Sasana mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Daden Deniswara, Jenderal Sunda Empire kawal sidang tiga petinggi Sunda Empire, Kamis (18/6/2020).
Daden Deniswara, Jenderal Sunda Empire kawal sidang tiga petinggi Sunda Empire, Kamis (18/6/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sejak trio Sunda Empire dikasuskan, pengikutnya sudah jarang muncul di pemberitaan dan media sosial.

Daden mengaku Sunda Empire sedang dalam tahap penyempurnaan dan masih beraktivitas seperti biasa.

"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus hadapi kasus hukum. Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengikatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.

Dia sempat ditanya soal pengikut Sunda Empire saat ini.

Secara tertulis, anggotanya mencapai 210 orang.

Baca: Warga di Lembang Resah Kawanan Monyet Berkeliaran, Mencuri Dagangan Warung Hingga Baju di Jemuran

"Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasi Banks dan Rd Ratnaningrum, ia mempersilakan penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.

"Untuk kasus hukum kami persilakan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat‎," ujarnya.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Keberatan dengan Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa Rangga Sasana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, yang sudah membacakan uraian perbuatan ketiga terdakwa dan pasal yang didakwakan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (18/6/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas